Alur Pengajuan Keberatan
Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:
- adanya penolakan atas permohonan informasi;
- tidak disediakannya informasi yang wajib di umumkan secara berkala;
- tidak ditanggapinya permohonan informasi;
- permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
- tidak dipenuhinya permohonan informasi;
- pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
- penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur, Tentang pedoman pelayanan Informasi di MAN 2 Pesisir Selatan
Keberatan di tujukan kepada atasan PPID melalui Petugas infromasi oleh Pemohon