Kepala Madrasah
Kepala Madrasah berfungsi dan bertugas sebagai Edukator, Manajer, Administrator, dan Supervisor (EMAS). Kepala Madrasah selaku edukator bertugas merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi pembelajaran, menganalisis hasil evaluasi, dan melaksanakan perbaikan dan pengayaan.
Kepala Madrasah selaku manajer mempunyai tugas :
- Merumuskan visi, misi, strategi; dan menerapkan strategi pengelolaan dan pembelajaran
- Menetapkan kebijakan mutu pemenuhan standar dan keunggulan sekolah
- Menyusun perencanaan jangka menengah,tahunan, dan semesteran.
- Mengorganisasikan dan mengarahkan kegiatan pengelolaan dan pembelajaran
- Melaksanakan pengawasan
- Melakukan evaluasi kinerja proses dan output
- Mengatur administrasi
- ketatausahaan;
- kesiswaan;
- ketenagaan;
- sarana dan prasarana
- keuangan / RAPBS
- Mengatur Organisasi Siswa Intra Madrasah (OSIS)
- Mengatur hubungan kerja sama dalam dan luar negeri
- Mengelola sistem penjaminan mutu.
Kepala Madrasah selaku administrator bertugas menyelenggarakan administrasi :
- Perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pembinaan bidang pengelolaan dan pembelajaran dan bimbingan.
- Perencanaan, pelaksanaan, evaluasi pembinaan kesiswaan dan pengembangan prestasi siswa.
- Perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pembinaan ketatausahaan yang meliputi;
- kantor,
- kesiswaan
- kurikulum
- sarana
- ketenagaan
- keuangan,
- Pengelolaan perpustakaan, labolatorium, ruang multimedia, keterampilan, kesenian, UKS, OSIS, serbaguna, pusat sumber belajar
- Pengelolaan 6K (keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kerindangan dan kekeluargaan)
- Pengelolaan Kerja sama dalam dan luar negeri.
- Pengelolaan penjaminan mutu pengelolaan dan pembelajaran
Kepala Madrasah selaku supervisor bertugas menyelenggarakan supervisi mengenai :
- Program jangka menengah dan tahunan dalam pengelolaan dan pembelajaran
- Program peningkatan mutu dalam 8 standar nasional pendidikan
- Program kegiatan bimbingan dan konseling
- Program tata usaha
- Pembinaan prestasi siswa, kegiatan OSIS dan Ekstrakurikuler.
- Program kerja sama kerjasama dalam dan luar negeri
- Program Penjaminan mutu
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Madrasah dapat mendelegasikan kepada Wakil Kepala Madrasah pada bidangnya masing-masing .