Site icon PPID MAN 2 PESISIR SELATAN

Tugas Pokok Dan Fungsi Pengelola Madrasah

Tugas, Fungsi dan Kedudukan

  1. Madrasah Aliyah Negeri adalah unit pelaksana teknis dibidang pendidikan tingkat menengah umum yang berciri khas agama Islam dan lingkungan Departemen Agama yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada kepala Kantor Departemen Agama cq. Kepala Bidang Madrasah dan Pendidikan Agama Islam pada Madrasah umum atau bidang lain,
  2. Madrasah Aliyah Negeri mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pengajaran agama islam sekurang-kurangnya tiga tahun bagi tamatan madrasah tsanaeiyah atau sederajat,
  3. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada angka 2, Madrasah Aliyah Negeri mempunyai fungsi :
  1. Susunan organisasi Madrasah Aliyah Negeri terdiri dari :
  1. Kepala Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan tata usaha dan rumah tangga Madrasah termasuk perpustakaan dan laboratorium serta tugas-tugas lain yang dibebankan oleh kepala madrasah.
  2. Guru-guru mempunyai tugas melaksanakan bimbingan/pengajaran diMadrasah yang meliputi kegiatan mengajar, bimbingan praktek di laboratorium dan bimbingan praktek mengajar.
  3. Tenaga bimbingan dan penyuluhan mempunyai tugas melaksanakan bimbingan dan penyuluhan kepada siswa
  4. Pelaksanaan tugas madrasah aliyah negeri yang belum diataur dalam keputusan ini, diatur lebih lanjut oleh direktorat jenderal kelembagaan pendidikan Islam

Tugas pokok MAN 2 Pesisir Selatan adalah menyelenggarakan pendidikan di bidang agama, ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang bercirikan Islam,sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta visi dan misi MAN 2 Pesisir Selatan. Dalam mewujudkan tugas pokok tersebut MAN 2 Pesisir Selatan telah menerapkan visi dan misi serta program kerja yang dijadikan pedoman dalam menjalankan kinerja kelembagaan. Kinerja kelembagaan akan berjalan secara efektif apabila MAN 2 Pesisir Selatan mampu mengedepankan aspek akuntabilitas dan mampu memberikan penilaian secara obyektif terhadap kinerja lembaga.Kedudukan tersebut membawa konsekuensi yang harus disikapi secara arif olehpimpinan MAN 2 Pesisir Selatan dan jajaran pejabat yang terkait di Kementerian Agama sehingga langkah-langkah yang diambil dapat sejalan dengan tugas pokok dan fungsi Kementerian Agama

Exit mobile version